Pencarian Beranda Kenali Rupiah Kita Ensiklopedia Rupiah Cara Merawat Rupiah Tentang Kami Login

Sejarah Rupiah

Jejak Langkah Mata Uang Bangsa
SEBELUM ABAD KE-7

Era Pra-Sejarah

Sebelum mengenal uang, masyarakat Nusantara memenuhi kebutuhan melalui pertukaran barang atau barter. Seiring berkembangnya perdagangan, masyarakat mulai menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat pembayaran, seperti kerang, manik-manik, dan benda lainnya. Penggunaan alat pembayaran ini menjadi awal perkembangan sistem uang di Nusantara.

Era Pra-Sejarah
ABAD KE-7 HINGGA KE-16

Era Kerajaan

Pada masa kerajaan Hindu-Buddha, alat pembayaran di Nusantara mulai berkembang menggunakan logam seperti emas, perak, dan tembaga. Kerajaan Majapahit dikenal dengan uang Gobog, sedangkan kerajaan-kerajaan Islam seperti Samudra Pasai, Aceh, Jambi, Palembang, Banten, dan Sumenep memiliki mata uang masing-masing. Mata uang pada masa ini menunjukkan semakin berkembangnya perdagangan di Nusantara.

Era Kerajaan
1602 - 1945

Era Perdagangan Asing dan Koloni

Masuknya bangsa Eropa membawa perubahan dalam sistem perdagangan dan mata uang di Nusantara. Pada masa kolonial, berbagai mata uang digunakan, termasuk mata uang yang diterbitkan oleh De Javasche Bank. Gulden menjadi salah satu mata uang penting yang digunakan di Hindia Belanda. Pada masa pendudukan Jepang, pemerintah militer Jepang juga menerbitkan mata uang sendiri yang dikenal sebagai uang invasi.

Era Perdagangan Asing dan Koloni
17 AGUSTUS 1945

Era Awal Kemerdekaan

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, kondisi keuangan negara masih belum stabil. Berbagai mata uang masih beredar, termasuk uang Jepang dan uang peninggalan pemerintahan Hindia Belanda. Pemerintah Indonesia kemudian mengambil langkah untuk mengatur penggunaan mata uang yang beredar dan menolak keberlakuan uang NICA di wilayah Republik Indonesia.

Era Awal Kemerdekaan
1946 - 1947

Era Oeang Republik Indonesia (ORI) - Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA)

Untuk memperkuat kedaulatan ekonomi, pemerintah Indonesia menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). ORI mulai diedarkan pada 30 Oktober 1946. Meskipun situasi keamanan belum stabil, ORI tetap diedarkan secara terbatas dan gerilya. Kehadirannya menjadi salah satu simbol kedaulatan dan perjuangan ekonomi Republik Indonesia.

Era Oeang Republik Indonesia (ORI) - Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA)
1949 - 1950

Republik Indonesia Serikat - Kebijakan Gunting Sjafruddin

Setelah Konferensi Meja Bundar, Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk dan mulai menggunakan mata uang RIS. Pada Maret 1950, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara menetapkan kebijakan Gunting Sjafruddin untuk menyehatkan kondisi keuangan. Uang kertas tertentu dipotong menjadi dua, bagian kiri tetap berlaku dengan nilai setengah, sedangkan bagian kanan dapat ditukar dengan surat obligasi pemerintah.

Republik Indonesia Serikat - Kebijakan Gunting Sjafruddin
1951 - 1953

Era Kewenangan BI dan Pemerintah

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp 5.000 ke atas. Sementara itu, uang kertas di bawah Rp 5.000 dan uang logam masih menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia.

Era Kewenangan BI dan Pemerintah
1963

Era Rupiah Irian Barat dan Kepulauan Riau

Pada Oktober 1963, Pemerintah dan Bank Indonesia menerbitkan Rupiah Irian Barat untuk menggantikan Gulden yang sebelumnya digunakan di wilayah tersebut. Pada bulan yang sama, Rupiah Kepulauan Riau (KR Rp) diterbitkan untuk mengatasi penggunaan Dollar Malaya. KR Rp kemudian ditarik pada 1 Juli 1964 dan digantikan oleh Rupiah yang berlaku umum.

Era Rupiah Irian Barat dan Kepulauan Riau
1965 - SEKARANG

Indonesia sebagai Kesatuan Moneter - BI Pemegang Hak Tunggal

Untuk mewujudkan kesatuan moneter, pada 13 Desember 1965 diterbitkan Rupiah baru sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya, melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 1968, Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah.

Indonesia sebagai Kesatuan Moneter - BI Pemegang Hak Tunggal
2020

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Pada 17 Agustus 2020, Bank Indonesia menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI dengan pecahan Rp75.000. Uang ini diterbitkan untuk memperingati 75 tahun Kemerdekaan Indonesia dan juga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
2022

Uang Rupiah TE 2022

Pada 17 Agustus 2022, Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 dalam tujuh pecahan, yaitu Rp1.000 hingga Rp100.000. Desainnya diperbarui dengan warna yang lebih kuat, unsur pengaman yang ditingkatkan, serta bahan yang lebih tahan lama.

Uang Rupiah TE 2022
SEKARANG DAN MASA DEPAN

Digitalisasi Sistem Pembayaran

Perkembangan teknologi mendorong sistem pembayaran Indonesia menjadi semakin digital. Bank Indonesia mengembangkan berbagai infrastruktur dan layanan pembayaran, seperti QRIS, BI-FAST, dan SNAP, untuk mendukung transaksi yang cepat, mudah, aman, dan terintegrasi.

Digitalisasi Sistem Pembayaran
Cinta Bangga Paham Rupiah
×

Pencarian