Sebelum mengenal uang, masyarakat Nusantara memenuhi kebutuhan melalui pertukaran barang atau barter. Seiring berkembangnya perdagangan, masyarakat mulai menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat pembayaran, seperti kerang, manik-manik, dan benda lainnya. Penggunaan alat pembayaran ini menjadi awal perkembangan sistem uang di Nusantara.
Pada masa kerajaan Hindu-Buddha, alat pembayaran di Nusantara mulai berkembang menggunakan logam seperti emas, perak, dan tembaga. Kerajaan Majapahit dikenal dengan uang Gobog, sedangkan kerajaan-kerajaan Islam seperti Samudra Pasai, Aceh, Jambi, Palembang, Banten, dan Sumenep memiliki mata uang masing-masing. Mata uang pada masa ini menunjukkan semakin berkembangnya perdagangan di Nusantara.
Masuknya bangsa Eropa membawa perubahan dalam sistem perdagangan dan mata uang di Nusantara. Pada masa kolonial, berbagai mata uang digunakan, termasuk mata uang yang diterbitkan oleh De Javasche Bank. Gulden menjadi salah satu mata uang penting yang digunakan di Hindia Belanda. Pada masa pendudukan Jepang, pemerintah militer Jepang juga menerbitkan mata uang sendiri yang dikenal sebagai uang invasi.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, kondisi keuangan negara masih belum stabil. Berbagai mata uang masih beredar, termasuk uang Jepang dan uang peninggalan pemerintahan Hindia Belanda. Pemerintah Indonesia kemudian mengambil langkah untuk mengatur penggunaan mata uang yang beredar dan menolak keberlakuan uang NICA di wilayah Republik Indonesia.
Untuk memperkuat kedaulatan ekonomi, pemerintah Indonesia menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). ORI mulai diedarkan pada 30 Oktober 1946. Meskipun situasi keamanan belum stabil, ORI tetap diedarkan secara terbatas dan gerilya. Kehadirannya menjadi salah satu simbol kedaulatan dan perjuangan ekonomi Republik Indonesia.
Setelah Konferensi Meja Bundar, Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk dan mulai menggunakan mata uang RIS. Pada Maret 1950, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara menetapkan kebijakan Gunting Sjafruddin untuk menyehatkan kondisi keuangan. Uang kertas tertentu dipotong menjadi dua, bagian kiri tetap berlaku dengan nilai setengah, sedangkan bagian kanan dapat ditukar dengan surat obligasi pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp 5.000 ke atas. Sementara itu, uang kertas di bawah Rp 5.000 dan uang logam masih menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia.
Pada Oktober 1963, Pemerintah dan Bank Indonesia menerbitkan Rupiah Irian Barat untuk menggantikan Gulden yang sebelumnya digunakan di wilayah tersebut. Pada bulan yang sama, Rupiah Kepulauan Riau (KR Rp) diterbitkan untuk mengatasi penggunaan Dollar Malaya. KR Rp kemudian ditarik pada 1 Juli 1964 dan digantikan oleh Rupiah yang berlaku umum.
Untuk mewujudkan kesatuan moneter, pada 13 Desember 1965 diterbitkan Rupiah baru sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya, melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 1968, Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah.
Pada 17 Agustus 2020, Bank Indonesia menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI dengan pecahan Rp75.000. Uang ini diterbitkan untuk memperingati 75 tahun Kemerdekaan Indonesia dan juga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Pada 17 Agustus 2022, Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 dalam tujuh pecahan, yaitu Rp1.000 hingga Rp100.000. Desainnya diperbarui dengan warna yang lebih kuat, unsur pengaman yang ditingkatkan, serta bahan yang lebih tahan lama.
Perkembangan teknologi mendorong sistem pembayaran Indonesia menjadi semakin digital. Bank Indonesia mengembangkan berbagai infrastruktur dan layanan pembayaran, seperti QRIS, BI-FAST, dan SNAP, untuk mendukung transaksi yang cepat, mudah, aman, dan terintegrasi.